Sebagai bentuk tanggung jawab kepada warga, Pemerintah Desa Runtu membuka ruang transparasi melalui perilisan laporan pendapatan dan belanja desa berupa APBDES 2026 dan dan Dana Desa 2026. Adapaun pemaparan ini memiliki dasar hukum yaitu;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana dirubah menjadi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (dan perubahannya)
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Permendagri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pengelolaan Pengawasan Keuangan Desa.
Melalui publikasi APBDES ini, Pemerintah Desa Runtu berharap dapat menjalin kedekatan dan kepercayaan yang lebih kuat dengan masyarakat,sekaligus membuktikan bahwa setiap rupiah anggaran dikelola secara jujur, akuntabel, dan sesuai amanat UU no.6 Tahun 2014.
- Membangun Kepercayaan Publik (Trust): Keterbukaan adalah kunci utama dalam hubungan baik antara warga dan pemerintah desa. Dengan memaparkan secara terbuka ke mana setiap rupiah dialokasikan, Pemerintah Desa Runtu berupaya menghapus keraguan. Hal ini diharapkan mampu menumbuhkan keyakinan di hati masyarakat.
- Mendorong keterlibatan masyawakat: Transparasi ini bukan sekedar laporan satu arah, melainkan undangan bagi warga untuk terlibat lebih jauh. Dengan mengetahui laporan saat ini, masyarakat diharapkan lebih antusias hadir dalam forum seperti Musrenbangdes untuk memberikan saran,ide, maupun kritik yang membangun guna menyusun prioritas pembangunan di tahun-tahun mendatang.
- Menjamin Akuntablitas dan Legitimasi Pemerintahan: Laporan ini berfungsi sebagai bukti konkret bahwa progran-program yang telah direncanakan benar-benar dieksekusi di lapangan. Hal ini memberikan legitimasi kuat bagi perangkat desa sekaligus menangkal potensi fitnah,rumor,atau kecurigaan negatif, karena semua data dapat diverifikasi langsung oleh masyarakat.
- Sarana Edukasi dan Literasi keuangan Desa: Pemerintah desa ingin mengedukasi warga mengenai realitas keuangan yang ada. melalui publikasi ini, masyarakat diajak untuk memahami bahwa dana desa memiliki keterbatasan, agar tidak terjadi kesalahpahaman saat ada usulan pembangunan yang belum bisa direalisasikan karena adanya skala prioritas.
- Kepatuhan total terhadap regulasi dan tata kelola: Langkah ini merupakan wujud ketaan terhadap UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan memenuhi standar keterbukaan infromasi publik, Desa Runtu tidak hanya menggugurkan kewajiban hukum, tetapi juga memposisikan diri sebagai desa dengan tata kelola pemerintahan yang bersih, modern, dan profesional.P