Berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat 7/2020 tentang Penghasilan Tetap dan Penerimaan Lainya yang sah Kepala Desa dan Perangkat Desa, disitu dijelaskan di pasal 4 tentang jenis penghasilan bahwa penghasilan yang dapat diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam APBDes terdiri dari penghasilan tetap, tunjangan dan pendapatan lainnya yang sah.
Sebelum menerbitkan perdes tentang pendapatan lainnya yang sah, desa harus menyusun perdes pemanfaatan aset desa sebagai sumber pendanaan pendapatan lainnya yang sah.
Berikut ini adalah contoh draf perdes pendapatan lainnya yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, nanti bisa disesuaikan dengan kondoso desa masing-masing.