Sebagai wujud transparansi pengelolaan Keuangan Desa maka Pemerintah Desa Runtu secara resmi merilis laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2025 ke publik.
Dasar hukum :
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana dirubah menjadi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
PP Nomor 43 tahun 2014 (dan perubahannya).
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Pengawasan Keuangan Desa.
Setelah merilis laporan realisasi APBDes ke publik, pemerintah desa berharap dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan membangun kepercayaan masyarakat (trust) atas pengelolaan keuangan desa. Hal ini juga bertujuan mendorong partisipasi aktif warga dalam pengawasan dan pembangunan, serta memenuhi amanat UU No. 6 Tahun 2014.
- Meningkatnya Kepercayaan Publik (Trust):Dengan menunjukkan transparansi mengenai ke mana uang desa digunakan, pemerintah desa berharap masyarakat yakin bahwa anggaran dikelola dengan jujur.
- Partisipasi Masyarakat:Diharapkan warga lebih aktif memberikan masukan atau saran untuk perencanaan anggaran di tahun berikutnya (Musrenbangdes).
- Akuntabilitas dan Legitimasi:Menghindari fitnah atau kecurigaan negatif. Laporan ini menjadi bukti konkret bahwa program yang direncanakan benar-benar dijalankan.
- Edukasi Warga:Agar masyarakat paham batasan anggaran desa dan menyadari bahwa tidak semua permintaan pembangunan bisa langsung dipenuhi karena keterbatasan dana.
- Kepatuhan Regulasi:Memenuhi kewajiban undang-undang (UU Desa No. 6/2014) untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan terbuka.