Sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih dan sesuai arahan Bapak Gubernur Kalimantan Tengah, maka pada hari Senin 26 Mei 2025 Desa Runtu mengadakan Musyawarah Desa Khusu membentuk Koperasi Merah Putih.
Musdes ini dihadiri oleh Lembaga BPD, Ketua RT, Karang taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Pengurus PKK dan PLD.
Acara dimulai pukul 09.00 setelah PJ Kepala Desa dan seluruh tamu undangan hadir diawali dengan Pembukaan oleh Pembawa Acara, sambutan oleh PJ Kepala Desa dilanjutkan dengan menampilkan video Presiden yang mengintruksikan pembentukan 70.000 sampai 80.000 Koperasi Merah Putih bertujuan untuk Ketahanan Pangan, Swasembada pangan dan Kesejahteraan Sosial Masyarakat.
Musdes juga menyepakati terkait Nama Koperasi yaitu Koperasi Desa Merah Putih Desa Runtu yang bertempat di Jalan Raya Runtu RT 005 Desa Runtu Kecamatan Arut Selatan. Kopdes Merah Putih Desa Runtu terdiri dari 6 orang pengurus termasuk anggota dan 3 orang pengawas. Dengan adanya koperasi ini bisa menjadi alternatif menaikkan potensi yang ada di desa dan bisa menjadi kerjasama antar masyarakat dalam mewujudkkan masyarakat yang sejahtera dan aman sesuai amanah undang-undang. Dalam koperasi ini juga butuh orang-orang yang paham terhadap bidang usaha, bukan mematikan usaha melainkan bagi hasil atas kerjasama antara koperasi dan pelaku usaha sebelumnya.