Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Runtu menyelenggarakan Musyawarah Desa RKP 2024 dan DU RKP 2025 di Aula Biru Kamis, (20/07/2023).
Berdasarkan Permendagri 114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa bahwa Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJMDesa yang dimulai pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling akhir bulan September tahun berjalan.
Pada kesempatannya, Bapak Syahni dari perwakilan lembaga BPD menyampaikan bahwa semua harus bekerjasama menuju tujuan yang sama. Semua bekerja sesuai dengan kapasitas masing-masing.
"Tentu semua harus bekerjasama menuju tujuan yang sama. Semua bekerja sesuai dengan kapasitas masing-masing. Diluar daripada itu kita saling nasehat menasehati dan saling mengingatkan." Ujar Bapak Syahni.
Musyawarah ini juga salah satunya menyerap aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat dan mitra-mitra desa. Adapun usulan yang terkumpul tidak lepas dari sektor infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan sarpras desa.
Bapak Jayus Kasi PMD Kecamatan Arsel berpesan untuk selalu berpedoman pada regulasi. "Kami pihak kecamatan selaku pembina mengingatkan untuk selalu berpedoman pada regulasi. Musdes ini juga sekaligus mencermati RPJMDesa dengan melihat skala prioritas tahun 2024 dan yang belum terealisasi tahun 2023 atau tahun berjalan. Dalam pelaksanaannya nanti jangan hanya mengandalkan dana APBDes tapi bisa diajukan ke APBD atau APBN melalui SKPD yang ada." Tutupnya.
Setelah Musdes ini, Pemerintah Desa Runtu akan melakukan pencermatan dari daftar usulan-usulan dan menyesuaikannya dengan prioritas desa. Selain itu juga bila mana ada usulan yang mendesak akan diusahakan masuk dalam anggaran perubahan tahun anggaran 2023. Sedangkan usulan-usulan dari mitra desa yang berada dibawah naungan Pemda akan dimasukkan ke dalam Daftar Usulan (DU) RKP 2025.